Ia mengatakan, tiga lirik lagu Udin Sedunia yang dinilai bermasalah adalah “Udin yang suka ke WC namanya Tahiruddin“, “Udin yang stres namanya Sarafudin” dan “Udin yang suka menggembala namanya Sapiudin“.
“Karena itu disimpulkan lirik lagu dan video klip berjudul Udin Sedunia, baik versi lagu `Cilokaq Sasak Remix` maupun `Reggae Rap` Indonesia, terutama yang menyebut nama Sarafudin, Tahirudin dan Sapiudin, dinilai tidak pantas,” kata Sukri.
KPID NTB meminta lembaga penyiaran baik radio maupun televisi melakukan sensor internal yang ketat dan tidak menyiarkan lagu atau video klip Udin Sedunia sebelum menghilangkan tiga kata tersebut, yakni Sarafudin, Sapiudin dan Tahirudin.
“Lirik tersebut bertentangan dengan pasal 7 dan 9 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran tentang Penghormatan terhadap nilai-nilai kesukuan, agama, ras dan antargolongan serta penghormatan terhadap norma kesopanan,” katanya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, kata dia, KPID NTB meminta lembaga penyiaran baik radio maupun televisi melakukan sensor internal yang ketat, baik kepada lagu dan video yang lain dan juga yang seperti lagu Udin Sedunia.
“Pasal tersebut juga menegaskan agar isi siaran dilarang memperolok, merendahkan, melecehkan atau mengabaikan nilai-nilai agama serta martabat manusia Indonesia,” katanya.
Menurut dia, kesimpulan pencekalan terhadap lagu Udin Sedunia tersebut diambil dalam rapat pleno yang melibatkan Ketua MUI Prof H Saiful Muslim MM, budayawan/seniman Mustakim Biawan dan HL Agus Fathurrahman, serta pakar komunikasi dan dosen IAIN Mataram Dr. Kadri, MSi. Lagu “Udin Sedunia” di Nilai Melanggar Aturan
No comments:
Post a Comment