Menurut Bambang Soesatyo, anggota Komisi III DPR- FPG, harus tumbuh kesadaran dan pemahaman bersama bahwa akibat pencurian oleh mafia pajak, negara dan rakyat mengalami kerugian sangat besar dalam periode waktu yang juga sangat panjang. Sebelum eksistensi mafia pajak terbongkar, jumlah penggelapan pajak per tahunnya rata-rata mencapai ratusan trilyun rupiah.
Kalau seperti itu masalah utamanya, Apakah inisiatif penggunaan hak angket harus digugurkan hanya karena mencurigai para politilisi punya agenda tertentu? "Kecurigaan itu sama sekali tak sebanding dengan nilai kerugian negara dan rakyat selama puluhan tahun," jelas Bambang kepada okezone, Minggu (20/2/2011).
Pada sisi lain, kata dia, pencurian pajak itu mencerminkan bobroknya mental birokrat negara. Rakyat harus tahu bagaimana hak-hak mereka telah diselewengkan para birokrat korup di Kementerian Keuangan, lewat penyelewang maupun kebijakan.
"Forum yang paling tepat untuk itu adalah Pansus DPR untuk Hak Angket Mafia Pajak, karena rapat-rapat Pansus terbuka untuk umum dan tanpa rekayasa," kata Bambang yang juga inisiator dalam hak angket Century.
Lebih lanjut dia menambahkan, hasil temuan Pansus pun bisa menjadi landasan bagi percepatan proses reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan. "Ingat bahwa reformasi di Kementerian Keuangan sudah didukung program remunerasi," imbuhnya.
Beberapa kalangan mengatakan mafia pajak cukup ditangani melalui proses hukum biasa saja. Memang tidak salah. Tetapi, adakah jaminan bahwa proses hukum itu tidak direkayasa? Jangan lupa bahwa mafia pajak adalah sebuah kekuatan besar dengan kemampuan finansial tak terbatas.
"Mafia Pajak bahkan mampu menciptakan proses hukum dan pengadilan sesat. Berkacalah pada proses hukum kasus Gayus Tambunan," ungkap Bambang
No comments:
Post a Comment